Jumat, 12 Agustus 2011

Rencana Aksi Anti Korupsi dan Sistem Penanganan Pengaduan P3TIP/FEATI Kab. Maros

Program P3TIP/FEATI adalah program yang dikelola oleh Kementerian Pertanian RI cq. Badan Penyuluhan dan Sumber Daya Manusia Pertanian dengan dukungan Loan Bank Dunia yang bertujuan untuk memberdayakan petani dan organisasi petani dalam peningkatan produktivitas, pendapatan dan kesejahteraan petani melalui peningkatan akses terhadap informasi, teknologi, dan sarana produksi, pengembangan agribisnis dan kemitraan usaha.

Kabupaten Maros, selama kurun waktu 5 (lima) tahun, dari tahun 2007 sampai dengan 2011 telah melaksanakan program tersebut yang pelaksanaannya oleh Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kab. Maros.

P3TIP/FEATI di Kabupaten Maros dilaksanakan untuk Pemberdayaan petani, yang sasarannya adalah para petani sebagai pelaku utama dan kelompok/gabungan kelompok/asosiasi/korporasi petani sebagai pelaku usaha.

Pada tahun pertama program (2007) sampai sekarang (2011), Kabupaten Maros secara optimal telah melaksanakan kegiatan Program yang telah direncanakan dan dianggarkan baik dari dana Loan-APBN maupun APBD Kabupaten yang pelaksanaan kegiatannya dilakukan secara keterbukaan dan transparan, efisien serta akuntabel. Dan hal ini telah dipublikasi ke masyarakat luas baik itu kepada pelaksana UP - FMA, petani dan semua stakeholder di kabupaten Maros. Kegiatan tersebut berupa pembuatan dan penyebaran brosur-brosur, striker, leaflet, banner dan bahkan siaran radio yang bekerja sama dengan radio milik Pemkab Maros BSF (Butta Salewangang FM). Khusus untuk siaran radio BSF Maros disiarkan program P3TIP/FEATI Maros selama 3 kali perminggu dalam waktu 3 (tiga) bulan.

Tujuan dari Rencana Tindakan Anti Korupsi adalah untuk mengidentifikasi resiko terjadinya korupsi dan tindakan untuk mengatasi atau mengurangi resiko terjadinya korupsi.

Berdasarkan hasil identifikasi Komisi Anti Korupsi Bank Dunia, ada 6 aspek penting untuk mencegah terjadinya korupsi di tingkat proyek, yaitu ;

(1). Peningkatan keterbukaan dan transparansi ; (2). Pengurangan resiko terjadinya kolusi ; (3). Pengurangan resiko terjadinya pemalsuan dan kecurangan; (4). Pengawasan oleh masyarakat sipil; (5). Sistem penanganan keluhan; (6). Tindakan sanksi yang jelas dan tegas, serta tindakan untuk memperbaikinya (remedy)

Untuk mengurangi terjadinya tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pelaksanaan P3TIP, upaya-upaya yang dilaksanakan dalam P3TIP Kab. Maros : " Peningkatan Keterbukaan dan Transparansi". Langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka peningkatan keterbukaan dan transparansi, yaitu: 1). Penyebaran informasi P3TIP kepada masyarakat umum melalui situs website khusus untuk pengaduan masyarakat terhadap pelaksanaan program P3TIP. Dalam proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan di Kabupaten Maros dihadiri oleh masyarakat sipil, yaitu Lembaga Swadaya Masyarakat/Organisasi Kemasyarakatan yang credible, anggota DPRD, dan organisasi profesi lainnya. Selain itu dilibatkan juga aparat pengawasan yaitu Inspektorat sebagai pengawas internal (Bawasda Maros). Hasil evaluasi dari setiap kegiatan lelang pengadaan barang dan jasa yaitu pemenang lelang diinformasikan secara terbuka ke seluruh peserta lelang.
Tindakan kolusi merupakan bagian dari masalah korupsi di Indonesia, terutama dalam pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu, pengadaan barang yang dananya 100% APBN menggunakan prosedur Pelelangan Umum (National Competitive Bidding / NCB) sesuai Keppres 80/2003 yang kemudian diubah dengan Keppres No. 54 Tahun 2010.
Prosedur pengadaan barang yang didanai dari dana pinjaman mengacu pada Guidelines Pengadaan Barang dan Guidelines Seleksi Konsultan dari Bank Dunia, diatur secara rinci dalam Pedoman Pengadaan Barang, Pedoman Pengelolaan P3TIP (PMM). Untuk menangani pengaduan pelaksanaan kegiatan P3TIP di Kabupaten Maros, ditunjuk Complain Handling Unit (CHU) yaitu Tim yang menangani pengaduan apabila ada indikasi penyimpangan pelaksanaan kegiatan. Pengaduan dapat dilakukan oleh semua pihak yang memiliki kepedulian terhadap pelaksanaan P3TIP baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, dan desa. Pengaduan dapat disampaikan melalui :
- Surat, yang ditujukan kepada Tim Penanganan Pengaduan FEATI, Kabupaten Maros Jl. Ratulangi no. 57 Maros Kode Pos 90511 telp. 0411 371 478 Email : feati.maros@gmail.com atau Website : feati.maros.co.cc - Surat, yang ditujukan kepada Tim Penanganan Pengaduan FEATI Pusat dengan alamat Jl. Harsono RM No.3 Ragunan, Jakarta Selatan 12550, Gedung D Lantai V Telepon/Fax: 021-7827971. Email : feati_jkt@yahoo.co.id Website : feati.deptan.go.id di forum pengaduan.
Untuk memudahkan penanganan setiap pengaduan yang masuk, maka pengaduan akan ditelaah atau dipilah–pilah berdasarkan isu manajemen, program.
Penyelesaian Pengaduan
Setelah pengaduan ditelaah dan diperoleh informasi tambahan mengenai permasalahan pengaduan, maka CHU akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan standar baku yang telah ditetapkan manajemen P3TIP/FEATI.

Tidak ada komentar: