Senin, 18 Mei 2009

.

PENGUMUMAN PELELANGAN
Nomor : 07/FEATI-MRS/CIVIL/IV/09

PEMBANGUNAN DAN REHABILITASI GEDUNG BPP
FEATI - Ln.7427-IND/Cr.4260-IND.

Pemerintah Republik Indonesia cq. Departemen Pertanian telah menerima bantuan pinjaman dari International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) dan International Development Association (IDA) untuk membiayai Farmers Empowerment through Agricultural Technology and Information (FEATI) Project, dan sebagian dari pinjaman ini akan digunakan untuk membiayai Paket Kontrak: Pembangunan dan Reabilitasi Gedung BPP di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, No. referensi: FEATI/W-01/11103/09, dengan rincian pekerjaan sebagai berikut :

Pembangunan gedung BPP di Kecamatan: Tompo Bulu, Moncongloe, Camba, dan Turikale, masing-masing seluas 126 m2.
Rehabilitasi gedung BPP di Kecamatan: Mandai, Bantimurung, Lau, dan Maros Baru, masing masing seluas 85 m2.

Pejabat Pembuat Komitmen P3TIP/FEATI, pada Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Kehutanan dan Ketahanan Pangan (BPPK & KP) Kabupaten Maros melalui Panitia Pengadaan Barang/Jasa mengundang para Peserta Lelang yang memenuhi syarat sesuai Guidelines Bank Dunia, publikasi May 2004, untuk mengikuti pelelangan dengan prosedur National Competitive Bidding (NCB).

Peserta Lelang yang berminat dapat memperoleh informasi lebih lanjut dan memperoleh satu set Dokumen Lelang, dengan biaya sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) pada alamat dan jadual pelelangan di bawah ini:

Pendaftaran dan pengambilan dokumen lelang :

Tanggal : 23 April s.d. 25 Mei 2009

Waktu : 09.00 - 15.00 WITA (kecuali hari Jumat, sd pukul 11.00 WITA)
Tempat : Panitia Pengadaan Barang/Jasa P3TIP/FEATI Kab. Maros
(Up. Sdr. M. Askin Wahab, SP. dan Ir. Halilintar)
BPPK & KP Kabupaten Maros
Jl. DR. Ratulangi No. 57, Maros. Telp/fax. 0411-371478

Aanwijziing pada hari Senin, 4 Mei 2009, pk. 09.00 WITA.
Pemasukan penawaran pada hari Selasa, 26 Mei 2009, paling lambat pukul 10.00 WITA.

Syarat-syarat pendaftaran:
Pendaftaran dan pengambilan dokumen lelang dilakukan oleh Direktur Perusahaan atau Kuasa Direktur yang namanya tercantum dalam akte pendirian perusahaan, dengan membawa asli dan copy SBU yang masih berlaku.

Maros, 22 April 2009

Panitia Pengadaan Barang/Jasa

P3TIP/FEATI Kab. Maros

Tidak ada komentar: